Selasa, 17 April 2018

TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS SUPERVISI PENDIDIKAN ISLAM


BAB I

PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang
    Pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa komponen untuk mencapai tujuan pendidikan. Salah satu komponen yang menunjang berlangsungnya proses pendidikan disekolah adalah pengawas sekolah. Pengawasan sekolah itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan (Robbins, 1997).
    Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (1981:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan. Terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
  2. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian pengawas sekolah?
  2. Apa saja tugas dan wewenang pengawas sekolah?
  3. Apa saja tujuan dan fungsi pengawas sekolah?
  4. Apa saja ruang lingkup pengawas sekolah?

  1. Tujuan Pembahasan

  1. Untuk mengetahui pengertian pengawas sekolah.
  2. Untuk mengetahui tugas dan wewenang pengawas sekolah.
  3. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dari pengawas sekolah.
  4. Untuk mengetahui ruang lingkup pengawas sekolah.




BAB II

PEMBAHASAN



  1. Pengertian Pengawas Sekolah
    Pengawas sekolah terdiri dari dua kata, yaitu pengawas dan sekolah. Menurut buku Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pengawas berasal dari kata dasar awas yang artinya dapat melihat baik-baik; tajam penglihatannya, dan pengawas diartikan sebagai orang yang mengawasi. Sedangkan sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar, serta tempat menerima dan memberi pelajaran.[1] Dengan demikian dari pengertian pengawas sekolah berdasarkan akar kata diatas dapat disimpulkan secara sederhana dan singkat bahwa pengawas sekolah adalah seorang yang bertugas khusus yang mampu melakukan pengamatan atau pemantauan dengan sebaik-baiknya terhadap sekolah baik dari segi fisik maupun proses non-fisik.
    Berdasarkan peraturan perundangan Kemendiknas Nomor 097/U/2002 bahwa yang disebut pengawas adalah pejabat yang berwenang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan melalui usaha memantau, menilai, dan memberi bimbingan dan pembinaan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan berkualitas.
    Selanjutnya yang dimaksud dengan pengawas sekolah menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 Tahun 2010. Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.[2]




  2. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
    Dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, tugas pokok pengawas sekolah ialah melaksanakan supervisi akademik dan supervisi manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pemantauan, pelaksanaan delapan standart nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.[3]
    Sebagai pejabat fungsional dan sesuai dengan nama jabatannya, pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan. Setiap pengawas sekolah wajib melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan tidak memilih salah satu dari keduanya. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran. Itulah sebabnya supervisi manajerial sasarannya kepala sekolah dan staf sekolah lainnya. Sedangkan supervisi akademik sasarannya adalah guru.[4]
    Pelaksanaan tugas tersebut yakni:

  1. Menyusun program pengawasan baik program pengawasan akademik maupun manajerial.
  2. Melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah disusun.
  3. Mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan akademik dan manajerial agar diketahui keberhasilan dan kegagalan pengawasan yang telah dilaksanakannya.
  4. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan proffesional guru berdasarkan hasil evaluasi pelaksaan pengawasan atau yang biasa kita sebut pembinaan.
  5. Menyusun pelaopran hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya untuk penyusunan program pengawasan berikutnya.[5]
    Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional pengawas dan angka kreditnya, keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 Tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:

  1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
  2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
    Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.







  1. Tujuan dan Fungsi Pengawas Sekolah

  1. Tujuan pengawas sekolah

  1. Tujuan umum
    Tujuan umum pengawasan adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan kepala sekolah serta staf sekolah lainnya, agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas yaitu melaksanakan proses pembelajaran.
  2. Tujuan khusus
    Tujuan khusus pengawasan adalah:

  • Pengawasan/supervisi akademik

  • meningkatkan peran siswa sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar mencapai prestasi belajar secara optimal.
  • meningkatkan kinerja guru sehingga mampu membimbing siswa mencapai prestasi belajar dan pribadi yang mantap.
  • meningkatkan keefektipan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah.
  • meningkatkan keefektipan dan keefesienan sarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan belajar siswa.
  • meningkatkan kemampuan guru dalam membuat/menyusun perencanaan  pembelajaran yang sesuai  dengan standar proses.
  • meningkatkan kemampuan guru  dalam menyusun alat evaluasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian.

  • Pengawasan manajerial

  • meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, sehingga MBS dapat diwujudkan dengan optimal.
  • meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun program-program MBS di sekolahannya.
  • meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar.
  • meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta suasana tenang, nyaman dan aman sebagai tempat belajar.[6]

  1. Fungsi pengawas sekolah

  1. Fungsi akademik
    Pengawasan akademik berkaitan dengan fungsi pembinaan, penilaian, perbantuan, dan pengembangan kemampuan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
  2. Fungsi manajerial
    Pengawasan manajerial pada dasarnya berfungsi sebagai pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah dan seluruh tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah untuk meningkatkan kinerja sekolah dan kinerja kepala sekolah serta kinerja tenaga kependidikan lainnya.

Sejalan dengan fungsi pengawas sekolah/madrasah di atas, maka kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas adalah :

  • melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah/madrasah, kinerja sekolah/madrasah, kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja guru, dan kinerja seluruh tenaga kependidikan di sekolah/madrasah;
  • melakukan monitoring pelaksanaan program sekolah/madrasah beserta pengembangannya;
  • melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah/madrasah;
    Berdasarkan kajian tentang fungsi pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dikemukakan di atas, maka perspektif ke depan fungsi umum pengawas sekolah/madrasah melakukan:

  1. Fungsi pemantauan
    Fungsi pemantauan meliputi pemantauan pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk memperbaiki mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di sekolah/madrasah, pemantauan terhadap penjaminan/standar mutu pendidikan, pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum, pemantauan terhadap penerimaan siswa baru, pemantauan terhadap proses pembelajaran di kelas, pemantauan terhadap hasil belajar siswa, pemantauan terhadap pelaksanaan ujian, pemantauan terhadap rapat guru, pemantauan terhadap kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah, pemantauan terhadap hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat, pemantauan terhadap data statistik kemajuan sekolah/madrasah, dan program-program pengembangan sekolah/madrasah.
  2. Fungsi penyeliaan
    Fungsi penyeliaan meliputi penyeliaan terhadap kinerja sekolah/madrasah, kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja guru, kinerja tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, proses pembelajaran, pemanfaatan sumberdaya, pengelolaan sekolah/madrasah, dan unsur lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat, mensupervisi sumber-sumber daya sekolah/madrasah sumber daya manusia, material, kurikulum dan sebagainya, penyeliaan kegiatan antar sekolah/madrasah binaannya, kegiatan inservice training bagi kepala sekolah/madrasah, guru dan tenaga kependidikan di sekolah lainnya, dan penyeliaan pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah/madrasah.
  3. Fungsi pengevaluasian
    Fungsi pengevaluasian pelaporan meliputi pengevaluasian pelaporan terhadap kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan di sekolah/madrasah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan, pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah/madrasah binaannya, Komite Sekolah/Madrasah dan stakeholder lainnya.
  4. Fungsi penindaklanjutan
    Fungsi penindaklanjutan meliputi penindaklanjutan terhadap laporan hasil-hasil pengawasan untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah/madrasah; penindaklanjutan terhadap kelebihan-kelebihan dan kekurangan sekolah/madrasah hasil refleksi guru, kepala sekolah/madrasah, dan tenaga kependidikan lainnya; penindaklanjutan terhadap hasil-hasil pemantauan pelaksanaan standar nasional untuk membantu kepala sekolah/madrasah dalam menyiapkan akreditasi sekolah/madrasah; dan penindaklanjutan terhadap karya tulis ilmiah yang telah dihasilkan oleh guru dan kepala sekolah/madrasah.[7]

  1. Ruang Lingkup Tugas Pengawas Sekolah
    Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan Tugas Pokok  Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 




Berdasarkan Permen Pan & RB tersebut di atas,  lingkup tugas pengawas sekolah meliputi :

  1. Pengawasan akademik, mencakup antara lain :

  1. Pembinaan guru.
  2. Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas:

  • Standar isi
  • standar kompetensi lulusan
  • standar proses
  • standar penilaian pendidikan

  1. Penilaian kinerja guru
  2. Pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
  3. Penilaian Kinerja Guru Pemula dalam program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  4. Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula

  1. Pengawasan manajerial, mencakup antara lain;

  1. Pembinaan Kepala sekolah
  2. Pemantauan  pelaksanaan  standard nasional pendidikan  yang terdiri atas:

  • Standard pendidik  dan  tenaga  kependidikan  
  • Standard   pengelolaan
  • Standard   sarana  dan prasana, serta 
  • Standard pembiayaan

  1. Penilaian kinerja kepala sekolah
    Pembinaan guru dalam pengawasan akademik meliputi pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan profesional guru yang mencakup:

  • Kemampuan  guru mata pelajajaran/kelas  dalam  merencanakan pembelajaran
    melalui penyusunan silabus dan RPP atau guru BP (konselor) menyusun perencanaan pembimbingan dan konseling.

  • Kemampuan  guru  BP  dalam  pelaksanaan  pembimbingan  dan melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif termasuk penggunaan media pembelajaran yang relevan.
  • Kemampuan guru/pembimbing dan konseling dalam menilai proses dan hasil pembelajaran/pembimbingan dengan menggunakan teknik penilaian yang relevan.
  • Kemampuan guru dalam membimbing dan melatih peserta didik dalam Proses pembelajaran, bimbingan dan latihan pada kegiatan yang terkait intra  kurikuler   (pembelajaran   remedial dan    pengayaan), dan    ekstra kurikuler.
  • Peningkatan kemampuan guru Bimbingan dan Konseling yang terkait dengan  pengembangan  diri  peserta  didik  yang  sesuai  dengan kebutuhan,   potensi,  bakat,  minat, dan    kepribadian   peserta  didik  di sekolah.
    Pengawasan manajerial merupakan   fungsi supervisi yang berkenaan  dengan aspek pengelolaan  sekolah  yang terkait langsung   dengan   peningkatan   efisiensi   dan   efektivitas   penyelenggaraan sekolah yang meliputi ; perencanaan,    koordinasi,    pelaksanaan,    penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.[8]




BAB III

PENUTUP



  1. Kesimpulan

  1. Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
  2. Tugas tenaga pengawas yakni: (1) Menyusun program pengawasan baik program pengawasan akademik maupun manajerial. (2) Melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah disusun. (3) Mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan akademik dan manajerial agar diketahui keberhasilan dan kegagalan pengawasan yang telah dilaksanakannya. (4) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan proffesional guru berdasarkan hasil evaluasi pelaksaan pengawasan atau yang biasa kita sebut pembinaan.
  3. Tujuan umum pengawasan adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan kepala sekolah serta staf sekolah lainnya, agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas yaitu melaksanakan proses pembelajaran.
  4. Ruang lingkup tugas pengawas ada 2, yaitu: Pengawasan akademik, mencakup antara lain : a) Pembinaan guru, b) Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas: Standar isi , standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan, c) Penilaian kinerja guru, d) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru, e) Penilaian Kinerja Guru Pemula dalam program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, f) Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula. Pengawasan Manajerial mencakup: 1) Pembinaan Kepala sekolah, 2) Pemantauan  pelaksanaan  standard nasional pendidikan  yang terdiri atas, Standard pendidik  dan  tenaga  kependidikan, Standard   pengelolaan, Standard   sarana  dan prasana, serta Standard pembiayaan, 3) Penilaian kinerja kepala sekolah.

  1. Saran



[1] Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), hlm. 105 dan 1384.
[2] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 129-130.
[3] Muhammad Fathurrohman dan Hindama Ruhyanani, Sukses Menjadi Pengawas Sekolah Ideal (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015), hlm. 21.
[4] Nana Sudjana, Supervisi Pendidikan (Bekasi: Binamitra Publishing, 2011), hlm. 28.
[5] Ibid. 29.
[6] Nyoman Artana, “Tujuan dan Sasaran Pengawas”, di akses dari http://artananym1.blogspot.co.id/2013/06/tujuan-dan-sasaran-pengawas.html?m=1. Pada tanggal 12 Oktober 2017 pukul 20:45.
[7] Departemen Agama RI, Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2003), hlm. 45-47.
[8] Paeran, “Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah”, Pengawas sekolah. Diakses dari https://mbahgurukutim.blogspot.co.id/2015/08/kedudukan-tugaspokok-dan-fungsi.html?m=1, pada tanggal 13 November 2017 pukul 13.33.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar