BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi adalah
memberikan pelayanan baik kepada
unit-unit kegiatan di
dalam organisasi
maupun kepada pihak di luar organisasi.
Aktivitas pelayanan sangat
berpengaruh
terhadap
pencapaian mutu
dan kelancaran
kegiatan
organisasi
serta berpengaruh terhadap pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. Pelayanan yang diberikan tidak hanya sekadar memberikan bantuan terhadap kebutuhan pelanggan, tetapi juga memberikan pelayanan yang baik kepada
pelanggan.
Organisasi publik dalam memberikan pelayanan yang
baik dituntut untuk dapat
bertindak cepat
dan
akurat. Hal
tersebut merupakan sebuah
kewajiban yang
harus dilakukan. Bagi organisasi
publik, pelayanan yang baik tercermin dari setiap efektivitas dan
efisiensi kegiatan yang
dilakukan dengan
lancar. Semakin cepat dan akurat pelayanan yang
diberikan maka kualitas pelayanan akan semakin
baik.[1]
Pelayanan publik diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah. Pemerintah mempunyai peranan penting
untuk menyediakan layanan publik
sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik pasal 1 menyebutkan
bahwa “Pelayanan
publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam
rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan bagi setiap warga negara
dan
penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik”.
Pelayanan yang
diberikan secara
umum belum
memuaskan
masyarakat. Pelayanan yang diberikan terlalu berbelit-belit dengan berbagai
alasan yang kurang
dapat diterima oleh masyarakat, sehingga pelayanan yang
diberikan cenderung tidak efektif dan efisien. Keadaan yang
demikian membuat masyarakat sebagai pengguna
layanan publik tidak terpuaskan.
Semua
itu
berakibat masyarakat enggan mengurus segala sesuatu yang
berhubungan
dengan birokrasi pemerintah secara langsung.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan kepuasan
pelanggan?
2.
Apakah indeks kepuasan masyarakat?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui maksud kepuasan pelanggan
2.
Untuk mengetahui indeks kepuasan
masyarakat
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kepuasan Pelanggan
1.
Pengertian Kepuasan Pelanggan
Kepuasan
konsumen dapat ditunjukkan melalui sikap konsumen setelah mengonsumsi produk yang
didapatkan. Kepuasan
pelanggan akan terlihat dari seberapa baik produk yang
didapatkan
dan
dirasakan. Semakin baik kualitas produk yang didapatkan, maka
kepuasan pelanggan akan semakin
baik. Kata kepuasan (satisfaction)
menurut Fandy Tjiptono dan Gregorius Chandra (2005: 195) berasal dari bahasa Latin “satis” yang berarti cukup baik, memadai, dan “factio” yang berarti melakukan atau membuat. Kepuasan bisa diartikan sebagai “upaya pemenuhan sesuatu” atau
“membuat sesuatu memadai”. Berikut pengertian Kepuasan pelanggan
menurut beberapa ahli,
meliputi:
Menurut Nasution M. N. (2001: 45),
“Kepuasan pelanggan
adalah suatu keadaan di mana kebutuhan, keinginan, dan harapan
pelanggan dapat
terpenuhi
melalui
produk yang dikonsumsi”.
Schnaars (Harbani Pasolong, 2010:
221) menyebutkan
bahwa, “Terciptanya kepuasan pelanggan dapat memberikan
manfaat, di antaranya: hubungan antara
pelanggan dengan instansi menjadi harmonis, memberikan dasar yang baik bagi pembeli
(pemakaian) ulang, terciptanya loyalitas dari pelanggan serta terbentuknya rekomendasi dari mulut ke mulut yang kesemuanya menguntungkan
perusahaan.”
Berdasarkan pada pengertian kepuasan pelanggan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kepuasan pelanggan adalah tingkat perasaan seseorang setelah mengonsumsi produk atau jasa terhadap kebutuhan,
keinginan, dan
harapan yang diinginkannya.
2.
Tingkat Kepuasan Masyarakat
Kepuasan masyarakat terhadap organisasi publik
sangat penting karena adanya hubungan kepercayaan masyarakat. Menurut Harbani Pasolong (2010: 221-222), “Semakin baik kepemerintahan dan kualitas pelayanan yang
diberikan, maka semakin tinggi kepercayaan masyarakat (high trust)”. Kepercayaan masyarakat akansemakin
tinggi
apabila masyarakat
mendapatkan
pelayanan yang baik dan merasa terpuaskan akan pelayanan tersebut.
KEPMENPAN
Nomor 63 tahun
2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pelayanan
Publik
menyebutkan bahwa,
“Ukuran keberhasilan
penyelenggaraan pelayanan ditentukan
oleh tingkat kepuasan penerima
pelayanan.Kepuasan pelayanan dicapai
apabila penerima
pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan
yang dibutuhkan dan diharapkan”. Oleh karena itu, setiap
penyelenggara pelayanan secara berkala melakukan survei Indeks
Kepuasan Masyarakat.
Kepuasan pelanggan dapat diukur menggunakan
berbagai metode pengukuran. Kotler (Fandy
Tjiptono, 2004: 148), secara sederhana mengemukakan empat metode yang dapat mengukur
kepuasan pelanggan, yaitu
sebagai
berikut:
a.
Sistem
Keluhan dan Saran
Setiap perusahaan yang berorientasi kepada
pelanggan (customer-oriented)
perlu memberikan kesempatan seluas- luasnya bagi para
pelanggannya
untuk menyampaikan saran, pendapat, dan keluhan. Media yang bisa digunakan adalah kotak
saran, kartu
komentar, saluran telepon
khusus (customer hot lines),
dan lain-lain.
b.
Survai Kepuasan
Pelanggan
Melalui
survai, perusahaan akan memperoleh tanggapan
dan
umpan balik secara langsung
dari pelanggan dan sekaligus juga
memberikan tanda (signal) positif bahwa perusahaan menaruh
perhatian terhadap pelanggannya.
c.
Ghost Shopping
Metode ini dilakukan dengan cara
mempekerjakan
beberapa orang (ghost shopper) untuk berperan atau
bersikap sebagai pelanggan potensial produk perusahaan
dan pesaing. Lalu ghost
shopper tersebut menyampaikan temuan-temuannya mengenai kekuatan
dan
kelemahan produk perusahaan dan pesaing
berdasarkan pengalaman mereka.
d.
Lost
Customer Analysis
Perusahaan yang menggunakan metode ini untuk
menganalisis kepuasan
pelanggan dengan cara menghubungi para pelanggannya yang
telah berhenti membeli atau
telah beralih pemasok. Hasil dari metode
ini akan diperoleh informasi penyebab terjadinya
hal
tersebut. Informasi
ini sangat
berguna bagi perusahaan untuk mengambil langkah kebijakan
selanjutnya dalam rangka
meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan.
Berdasarkan
penjabaran tersebut, terdapat empat metode yang
dapat dilakukan
untuk mengukur
kepuasan pelanggan, yaitu
dengan
metode sistem keluhan atau saran, survei kepuasan
pelanggan, metode ghost shopping, dan lost
customer analysis. Analisis Indeks Kepuasan Pelanggan merupakan salah satu cara mengetahui tingkat
kepuasan pelanggan menggunakan
metode Survei Kepuasan
Pelanggan.[2]
B. Indeks Kepuasan Masyarakat
1. Pengertian Indeks Kepuasan Masyarakat
Kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan pemerintah perlu untuk terus diukur dan dibandingkan. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah adalah
dengan
menggunakan
Indeks
Kepuasan Masyarakat. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara (KEPMENPAN) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Pedoman
Umum Penyusunan Indeks
Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah menyebutkan Indeks Kepuasan Masyarakat
adalah
data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari
hasil pengukuran secara kuantitatif dan
kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh
pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan
dan kebutuhannya.
Lebih lanjut
dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi
Pemerintah menyebutkan, “Sasaran dari Indeks Kepuasan Masyarakat adalah tingkat pencapaian kinerja unit pelayanan instansi pemerintah
dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat”.
Masih menurut KEPMENPAN Nomor
25 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat, “Indeks
kepuasan masyarakat juga ditujukan
sebagai penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sehingga pelayanan dapat
dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna”. Selain itu,
sasaran
lainnya dari Indeks Kepuasan
Masyarakat adalah tumbuhnya kreativitas, prakarsa
dan
peran serta masyarakat dalam
upaya peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Berdasarkan penjabaran tersebut,
dapat disimpulkan bahwa Indeks Kepuasan
Masyarakat
adalah data informasi
mengenai tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang
diberikan oleh sebuah instansi pemerintahan.[3]
2. Maksud
dan Tujuan Indeks
Kepuasan Masyarakat
Keseluruhan kegiatan yang dilakukan
oleh
organisasi atau instansi pada akhirnya akan bermuara pada nilai yang diberikan oleh
pelanggan mengenai kepuasan yang diberikan. Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai indikator
kepuasan masyarakat disusun guna mengetahui
seberapa besar
kepuasan masyarakat atas
pelayanan yang
diberikan oleh instansi. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat menyebutkan
bahwa, Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
dimaksudkan sebagai acuan
bagi
Unit Pelayanan
Pemerintah dalam
menyusun Indeks
Kepuasan Masyarakat. Sehingga Indeks
Kepuasan
Masyarakat yang disusun dapat menunjukkan
nilai
kepuasan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut KEPMENPAN Nomor 25 tahun
2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat, tujuan
dari Indeks Kepuasan Masyarakat adalah
“Untuk mengetahui tingkat
kinerja unit pelayanan secara
berkala sebagai bahan untuk
menetapkan kebijakan dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan
publik selanjutnya”. Sedangkan bagi
masyarakat, Indeks Kepuasan
Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang
kinerja pelayanan
unit yang bersangkutan.
Maksud dan tujuan dari Indeks Kepuasan Masyarakat dapat
disimpulkan sebagai tolok ukur
keberhasilan pelayanan dan dapat
digunakan sebagai
gambaran tentang kinerja pelayanan
instansi.
3. Manfaat Indeks
Kepuasan
Masyarakat
Indeks Kepuasan Masyarakat yang disusun dari
Unit Pelayanan Pemerintahan yang
satu dengan yang lainnya disusun agar memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi instansi
pemerintah itu
sendiri. Menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Pedoman
Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat, dengan
tersedianya
data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara
periodik, dapat diperoleh manfaat
sebagai
berikut:
a)
Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing
unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik
b)
Diketahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah
dilaksanakan oleh unit pelayanan publik
secara periodik
c)
Sebagai bahan
penetapan
kebijakan
yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan.
d)
Diketahui
indeks kepuasan
masyarakat secara menyeluruh
terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup pemerintah pusat
dan daerah
e)
Memacu persaingan positif, antarunit penyelenggara pelayanan
pada lingkup pemerintah pusat
dan
daerah dalam
upaya peningkatan kinerja
pelayanan
f)
Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja
unit pelayanan
Berdasarkan
penjabaran tersebut dapat disimpulkan
bahwa
manfaat Indeks Kepuasan Masyarakat secara sederhana dapat
digunakan sebagai alat untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan
pelayanan di sebuah
instansi pemerintah. Berdasarkan tingkat kinerja
penyelenggaraan tersebut dapat ditentukan berbagai kebijakan dalam
hal pelayanan.[4]
5. Unsur-Unsur Penilaian dalam Indeks
Kepuasan
Masyarakat
Mengingat jenis pelayanan
sangat beragam dengan sifat dan
karakteristik yang
berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di unit pelayanan diperlukan
pedoman umum yang digunakan sebagai acuan bagi Instansi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan di lingkungan instansi masing-masing. Adanya penilaian
atas pelayanan publik di instansi pemerintah tidak terlepas dari adanya unsur-unsur penilaian atau
standar penilaian yang telah ditetapkan. Unsur
penilaian ini dirumuskan atau ditetapkan supaya penilaian yang diberikan.
Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana
telah ditetapkan
dalam Keputusan Menteri PAN
Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang
kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur
yang relevan, valid dan
reliabel, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat, dapat disebutkan
sebagai
berikut:
a.
Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi
kesederhanaan alur
pelayanan
b.
Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan
administratif yang diperlukan untuk mendapatkan
pelayanan sesuai
dengan jenis pelayanannya
c.
Kejelasan petugas
pelayanan, yaitu keberadaan
dan kepastian
petugas yang
memberikan pelayanan
(nama, jabatan serta kewenangan dan
tanggung jawabnya)
d.
Kedisiplinan petugas
pelayanan, yaitu kesungguhan petugas
dalam memberikan pelayanan
terutama terhadap
konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku
e.
Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan
wewenang dan tanggung
jawab petugas dalam penyelenggaraan
dan
penyelesaian pelayanan
f.
Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan
yang dimiliki petugas
dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan
kepada masyarakat
g.
Kecepatan
pelayanan, yaitu
target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan
oleh unit penyelenggara pelayanan
h.
Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan
dengan tidak membedakan golongan/status
masyarakat yang dilayani
i.
Kesopanan dan
keramahan petugas,
yaitu sikap
dan perilaku petugas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara
sopan dan ramah
serta saling
menghargai dan menghormati
j.
Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan
masyarakat terhadap besamya biaya yang ditetapkan oleh unit
pelayanan
k.
Kepastian biaya
pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah
ditetapkan
l.
Kepastian jadwal
pelayanan,
yaitu pelaksanaan
waktu pelayanan,
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
m.
Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi
sarana
dan
prasarana pelayanan yang
bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa
nyaman kepada penerima
pelayanan
n.
Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan
lingkungan unit penyelenggara
pelayanan ataupun sarana
yang digunakan, sehingga
masyarakat
merasa
tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap risiko-risiko yang diakibatkan
dari pelaksanaan
pelayanan.
Berdasarkan penjabaran mengenai unsur-unsur penilaian
Indeks Kepuasan Masyarakat tersebut, dapat disimpulkan bahwa
terdapat 14 unsur pokok yang
digunakan dalam penyusunan Indeks
Kepuasan Masyarakat.
6. Langkah-Langkah Penyusunan Indeks
Kepuasan Masyarakat
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat harus dilakukan
secara beruntut,
yang disesuaikan dengan standar atau unsur-unsur Indeks
Kepuasan Masyarakat. Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 25 Tahun 2004
Tentang Pedoman Umum Penyususnan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi
Pemerintah menyebutkan langkah-langkah
dalam peyusunan Indeks
Kepuasan
Masyarakat
adalah
sebagai berikut:
1.
Persiapan
(i)
Penetapan pelaksana
Apabila penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
dilaksanakan secara swakelola, perlu membentuk Tim penyusunan indeks kepuasan masyarakat. Apabila dilaksanakan oleh unit independen yang sudah
berpengalaman,
perlu dilakukan melalui “Perjanjian kerja
sama” dengan
unit independen.
(ii)
Penyiapan bahan
Penyusunan IKM digunakan kuesioner
sebagai alat bantu pengumpulan data kepuasan masyarakat
penerima
pelayanan. Kuesioner
disusun
berdasarkan tujuan
survei terhadap tingkat kepuasan
masyarakat.
Kuesioner
dibagi atas 3 (tiga) bagian
yaitu:
Bagian I : Identitas responden meliputi
usia,
jenis
kelamin, pendidikan dan pekerjaan, yang berguna untuk
menganalisis profil responden
dalam penilaiannya
terhadap unit pelayanan
instansi pemerintah.
Bagian II : Identitas pencacah, berisi data pencacah.
(apabila
kuesioner diisi
oleh
masyarakat,
bagian
ini
tidak
diisi).
Bagian III : Mutu pelayanan publik adalah pendapat penerima pelayanan yang memuat kesimpulan atau
pendapat responden terhadap unsur-unsur pelayanan yang dinilai.
Bentuk jawaban pertanyaan
dari setiap unsur
pelayanan secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, yaitu dari yang sangat baik sampai dengan tidak baik. Kategori tidak
baik diberi nilai persepsi 1, kurang baik diberi nilai persepsi 2, baik
diberi nilai persepsi 3, sangat
baik diberi nilai
persepsi 4. Langkah selanjutnya dari penyusunan Indeks kepuasan
Masyarakat sesuai dengan KEPMENPAN nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan
Masyarakat adalah
a.
Penetapan Responden,
Lokasi
dan Waktu Pengumpulan Data
1. Jumlah responden
Responden dipilih secara acak yang
ditentukan sesuai dengan cakupan
wilayah masing-masing unit pelayanan.
2.
Lokasi dan Waktu Pengumpulan Data
Pengumpulan data dapat dilakukan
di lokasi masing- masing unit pelayanan (seperti unit pelayanan SIM, STNK, transportasi dan sebagainya)
pada
saat sibuk; atau di lingkungan perumahan untuk penerima layanan tertentu
(seperti: telepon, air
bersih, pendidikan dan
sebagainya) pada saat responden
di rumah.
b.
Penyusunan
Jadwal.
Penyusunan
indeks kepuasan masyarakat diperkirakan memerlukan waktu selama
1 (satu) bulan dengan rincian sebagai berikut:
1)
Persiapan, 6 hari
kerja;
2)
Pelaksanaan pengumpulan
data, 6 hari kerja
3)
Pengolahan
data indeks, 6 hari kerja;
c. Pelaksanaan
Pengumpulan Data
1. Pengumpulan data
Guna memperoleh data yang akurat dan obyektif, perluditanyakan kepada masyarakat terhadap 14
unsur pelayanan yang telah
ditetapkan.
2. Pengisian kuesioner
Pengisian kuesioner dapat dilakukan dengan salah satu dari kemungkinan dua cara sebagai
berikut:
a.
Dilakukan sendiri oleh penerima layanan dan hasilnya
dikumpulkan di tempat yang
telah disediakan. Dengan cara ini sering
terjadi, penerima layanan kurang aktif
melakukan pengisian sendiri walaupun sudah ada himbauan
dari unit pelayanan yang bersangkutan.
b.
Dilakukan oleh pencacah melalui wawancara olehunit pelayanan
sendiri,
atau unit independen yang sudah
berpengalaman,
baik untuk tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
d. Pengolahan Data
1.
Metode pengolahan
data
Nilai IKM dihitung
dengan menggunakan “nilai rata-rata
tertimbang” masing-masing
unsur
pelayanan. Penghitungan
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap 14 unsur pelayanan
yang dikaji, setiap unsur
pelayanan memiliki
penimbang.
Mengingat
unit pelayanan mempunyai
karakteristik yang berbeda-beda, maka setiap unit pelayanan dimungkinkan
untuk menambah unsur
yang dianggap relevan dan
memberikan bobot yang berbeda terhadap 14 (empat belas) unsur yang
dominan dalam unit pelayanan, dengan catatan
jumlah bobot seluruh unsur tetap.
a.
Perangkat pengolahan
1.
Pengolahan
dengan
komputer. Data entry dan
penghitungan indeks dapat dilakukandengan
program komputer/ sistem data
base.
2.
Pengolahan secara manual dilakukan dengan cara data
Isian kuesioner dari
setiap responden dimasukkan ke
dalam formulir mulai dari unsur 1
( U1) sampai dengan unsur 14 (U14). Langkah selanjutnya
adalah mendapatkan nilai rata-rata per unsur
pelayanan dan nilai indeks unit pelayanan.
3.
Nilai rata-rata per
unsur pelayanan. Nilai masing-masing unsur
pelayanan dijumlahkan (kebawah) sesuai dengan jumlah kuesioner
yang diisi oleh
responden, kemudian
untuk mendapatkan
nilai rata-rata per
unsur pelayanan, jumlah
nilai masing-
masing unsur pelayanan dibagi dengan jumlah
responden yang mengisi. Guna mendapatkan nilai rata-rata tertimbang per unsur
pelayanan, jumlah nilai rata-rata per
unsur pelayanan dikalikan dengan 0,071 sebagai nilai bobot rata-rata tertimbang.
4.
Nilai indeks pelayanan. Guna
mendapatklan
nilai indeks unit pelayanan, dengan cara menjumlahkan 14 unsur dari nilai rata-rata tertimbang.
b.
Pengujian
Kualitas Data
Data pendapat masyarakat
yang telah dimasukkan
dalam masing-masing kuesioner, disusun dengan mengkompilasikan
data
responden yang
dihimpun berdasarkan
kelompok umur,
jenis kelamin, pendidikan
terakhir dan pekerjaan utama. Informasi
ini dapat digunakan untuk mengetahui profil
responden
dan kecenderungan jawaban yang diberikan, sebagai
bahan analisis
obyektivitas.
e. Laporan
Hasil Penyusunan Indeks
Hasil akhir kegiatan penyusunan indeks kepuasan masyarakat dari
setiap unit
pelayanan
instansi pemerintah, disusun dengan
materi utama sebagai
berikut:
1. Indeks Perunsur Layanan
Berdasarkan hasil penghitungan indeks
kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari
setiap unit pelayanan diperoleh
dari jumlah
nilai rata-rata setiap unsur pelayanan.
Sedangkan
nilai
indeks komposit
(gabungan) untuk setiap
unit pelayanan, merupakan jumlah nilai
rata-rata dari setiap
unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu
0,071.
2.
Prioritas
peningkatan
kualitas
pelayanan
Peningkatan kualitas
pelayanan diprioritaskan padaunsur
yang mempunyai nilai paling
rendah, sedangkan unsur yang
mempunyai nilai cukup
tinggi
harus tetap dipertahankan.[6]
Berdasarkan
penjabaran dari langkah-langkah penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat tersebut, dapat disimpulkan bahwa
dalam penyusunan Indeks Kepuasan
Masyarakat terdapat
4 tahapan utama yaitu persiapan, persiapan pengumpulan data,
pengolahan data
dan
laporan hasil
penyusunan Indeks
Kepuasan Masyarakat.
Pengolahan
data Indeks Kepuasan
Masyarakat menggunakan rumus
perhitungan yang
telah ditetapkan sesuai dengan KEPMENPAN Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Indeks
kepuasan Masyarakat.[7]
BAB III
PENUTUP
- KesimpulanKepuasan pelanggan adalah tingkat perasaan seseorang setelah mengonsumsi produk atau jasa terhadap kebutuhan, keinginan, dan harapan yang diinginkannya. Empat metode yang dapat dilakukan untuk mengukur kepuasan pelanggan, yaitu dengan metode sistem keluhan atau saran, survei kepuasan pelanggan, metode ghost shopping, dan lost customer analysis. Analisis Indeks Kepuasan Pelanggan merupakan salah satu cara mengetahui tingkat kepuasan pelanggan menggunakan metode Survei Kepuasan Pelanggan. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data informasi mengenai tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh sebuah instansi pemerintahan.Unsur-unsur penilaian indeks kepuasan masyarakat diantaranya: prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tanggung jawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan, dan keamanan pelayanan.Langkah-langkah penyusunan indeks kepuasan maasyarakat antara lain: Persiapan, Pelaksanaan Pengumpulan Data, Pengolahan Data dan Laporan Hasil Penyusunan Indeks
- SaranDalam makalah ini tentu masih banyak kekurangan dan kesalahan dan kesempurnaan pada makalah ini sebagai penulis kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
RUJUKAN
Barata, Atep Adya. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Elex Media
Komputindo. 2003
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat.
Lijan Poltak Sinambela, dkk.,. Reformasi Pelayanan Publik.
Jakarta: Bumi
Aksara. 2011
Nasution, M.N., Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management). Jakarta: Ghalia Indonesia. 2001
Tjiptono, Fandy dan Chandra, Gregorius. Service, Quality & Satisfaction. Yogyakarta: Andi Offset.
2005
Tjiptono, Fandy. Prinsip-prinsip Total Quality Service. Yogyakarta: Andi Offset. 1997
[2] Fandy Tjiptono, Prinsip-prinsip Total Quality Service, (Yogyakarta: Andi
Offset, 1997), hlm. 109
[3] Fandy Tjiptono dan Gregorius Chandra, Service, Quality & Satisfaction, (Yogyakarta: Andi Offset, 2005),
hlm. 89
[4] Lijan Poltak Sinambela, dkk.,. Reformasi Pelayanan Publik, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011),
hlm. 68
[5] Nasution, M.N., Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management),
(Jakarta:
Ghalia Indonesia ,2001), hlm. 57-59
[6]
Ibid., hlm. 59-62
[7]Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar