Selasa, 17 April 2018

PENGAWASAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDIDIKAN


BAB I

PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang
    Pendidikan adalah faktor penting untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kenyataannya, tidak semua orang dapat memperoleh penidikan yang wajar karena mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Kondisi inilah kemudian mendorong dimasukkannya aturan tentang pendidikan dalam amandemen UUD 1945. Konstitusi mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
    Dengan diadakannya 20% alokasi pembiayaan dari APBN dan APBD seharusnya mampu digunakan secara efektif dan efisien, selain itu anggaran pendidikan dapat diperoleh dari berbagai seumber. Oleh karena itu perlu dilakukan manajemen.
    Sehingga dengan adanya pengawasan penggunaan anggaran pendidikan disini dapat membantu untuk mengawasi dana yang ada agar tidak terjadi penyimpangan, penyelewengan dan hal-hal lain. Sehingga anggaran pendidikan tidak berjalan efektif dan efisien yang diharapkan oleh pihak pemerintah.
  2. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana konsep pengawasan anggaran pendidikan?
  2. Bagaimana penggunaan anggaran pendidikan?
  3. Bagaimana standar keberhasilan dalam pengawasan anggaran pendidikan?

  1. Tujuan Pembahasan

  1. Untuk mengetahui konsep pengawasan anggaran pendidikan.
  2. Untuk mengetahui penggunaan anggaran pendidikan.
  3. Untuk mengetahui standar keberhasilan dalam pengawasan anggaran pendidikan.




BAB II

PEMBAHASAN



  1. Konsep Pengawasan Anggaran Pendidikan
    Pengawasan (controling) adalah suatu kegiatan melihat, memperhatikan, memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan pelaksanaan sutau program kerja yang telah di rencanakan sebelumnya dengan tujuan agar kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada dalam perencanaan. Dari pengertian ini, dapat dijelaskan bahwa pengawasan penggunaan anggaran pendidikan adalah merupakan aktivitas-aktivitas melihat, memperhatikan, memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan penggunaan anggaran yang dialokasikan tersebut digunakan sebagaimana mestinya, dan program-program pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.[1]
    Pengawasan penggunaan anggaran pendidikan yang terdiri dari kegiatan memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan adalah merupakan kegiatan yang bersifat sistemik dan sistematis. Dikatakan sistemik karena kegiatan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan tidak boleh dilakukan dengan memilih atau memilah salah satu atau beberapa kegiatan saja dari kegiatan itu, akan tetapi harus mencakup empat kegiatan pokok tersebut yaitu memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan penggunaan anggaran pendidikan. Dikatakan sistematis, berarti bahwa kegiatan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara berurutan , dimulai dari kegiatan memonitor, memeriksa dan menilai, sampai kepada kegiatan memberikan laporan penggunaan anggaran pihak yang terkait guna menyiapkan pembuatan kebijaksanaan lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Sripinya Ramakomud bahwa pengawasan adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagai komponen proses pada sistem tersebut.[2]
    Pola sistem pengawasan yang dikemukakan Sripinya Ramakomud dapat digambarkan sebagai berikut.

    Text Box: Monitoring-Evaluasi-ReportingText Box: Actual Performace                      Input                                               Proses                                                   Output
    Text Box: Indicative
Information
Recomendation
                                               



Pola sistem pengawasan yang digambarkan di atas menunjukkan bahwa objek (input) pengawasan adalah kondisi riil dari kinerja (performance). Sementara yang menjadi tujuannya (output-nya) adalah informasi yang tepat untuk bahan pelaporan kepada pihak yang berwenang melakukan pengambilan kebijaksanaan berikutnya. Untuk dapat mencapai tujuan ini diperlukan suatu proses kegiatan berupa monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Monitoring adalah kegiatan pemantauan jalannya proses pelaksanaan rencana dan program. Evaluasi merupakan tindakan memberi putusan (menilai) baik tidaknya proses pelaksanaan rencana dan program berjalan. Sementara pelaporan adalah kegiatan menyampaikan informasi mengenai baik tidaknya proses pelaksanaan rencana dan program sebagai hasil dari kegiatan evaluasi. Pola sistem pengawasan yang dikemukakan Sripinya Ramakomud tersebut merupakan pola umum sehingga dapat diaplikasikan pada berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk pada pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.[3]

  1. Monitoring Penggunaan Anggaran Pendidikan
    Monitoring penggunaan anggaran pendididkan dimaksudkan sebagai segala upaya untuk mengikuti perkembanagan proses pelaksanaan kegiatan yang melibatkan penggunaan anggaran pendidikan. Kegiatan ini meliputi pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, dan penelaahan data dan informasi tetang penggunaan anggaran yang di wujudkan dalam bentuk perkembangan dan hasil pelaksanaan rencana program pendidikan agar pelaksanaan renacan dan program tersebut berjalan sesuai rencana.
    Tujuan utama monitoring adalah untuk mencatat, menelaah, dan mengelola data dan informasi tentang penggunaan anggaran pendidikan agar dapat diketahui perkembangan penggunaan anggaran pendidikan dalam bentuk perkembangan pelaksanaan rencana dan program, hasil-hasil yang dicapai dari pelaksanaan rencana dan program, hambatan-hambatannya, dan usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan- hambatan tersebut. Tujuan monitoring lainnya adalah agar dapat mebandingkan hasil pelaksanaan rencana dan program tersebut.
    Sasaran monitoring penggunaan anggaran pendidikan adalah agar dapat diungkap secara meyakinkan tingkat daya serap biaya dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, tingkat daya serap fisik dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan masalah-masalah yang menghambat daya serap penggunaan biaya untuk pelaksanaan program pendidikan. Selain itu monitoring juga memiliki sasaran agar dapat mengungkap berbagai alternatif pemecahan masalah penggunaan anggaran pendidikan yang efektif.

  1. Pemeriksaan Penggunaan Anggaran Pendidikan
    Pemeriksaan audit penggunaan anggaran pendidikan adalah merupakan kegiatan melihat dengan teliti, menyelidiki, mepelajari, menelaah dan menyusut penggunaan anggaran pendidikan, termasuk dengan menyusut tata cara pembukuannya, salah benarnya satu hal, peristiwa yang telah dicatat, ditempatkan pada pos-posnya serta proses harus penerimaan uang dan barang dimiliki oleh suatu sekolah atau suatu unit kerja lainnya baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
    Pemeriksaan pelasanaan anggaran pendidikan berfungsi sebagai saran untuk mengecek dan meneliti kebenaran keaslian, dan keabsahan dokumen-dokumen yang ada sebagai akibat telah terjadinya trans saksi antara pihak-pihak yang terlibat, dan menelusuri setiap pencatatan terhadap semua buku yang digunakan dalam melakukan transaksi-transaksi tersebut baik penerimaan maupun pengeluaran uang, termasuk penerimaan dan pengeluaran barang.
    Tujuannya pemeriksaan penggunaan anggaran pendidikan adalah untuk:

  1. Memberikan laporan penggunaan anggran pendidikan setelah diperiksa oleh akuntan (pemeriksa) kepada pengelola pemilik, dan pihak lain secara independen.
  2. Menghindari kesalahan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran uang dan arus penerimaan dan pengeluaran barang.
  3. Menghindari adanya penyimpangan atas proses pengelolaan keuangan dan barang.
  4. Membentulkan /mengoreksi kesalahan dan penyimpangan dalam poses penbukuan.
  5. Menghindari terulangnya kesalahan dan atau penyimpangan dalam proses pembukuan.
  6. Menciptakan kondisi penggunaan sumber daya pendidikan yang efisien dan efektif.

  1. Evaluasi Penggunaan Anggaran Pendidikan
    Evaluasi penggunaan anggaran pendidikan adalah aktivitas melakukan pengukuran untuk menilai perkembangan atau tingkat keberhasilan pelaksanaan rencana dan program berdasarkan kriteria tertentu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan monitoring yang hasilnya sangat diperlukan oleh pimpinan dalam rangka melakukan perumusan kebijaksanaan, termasuk di dalamnya untu mengantisipasi keadaan dimasa yang akan datang, menyempurnakan rencana dan program tahunan, dan menyempurnakan suatu kegiatan.
    Tujuan evaluasi penggunaan anggaran pendidikan adalah untuk mengukur dan menilai perkembangan dan tingkat keberhasilan pelaksanaan rencana dan program pendidikan; menetapkan kriteria;  sebagai dasar pengambilan kebijaksanaan, mengentisiasi masa yang akan datang, menyempurnakan recana dan program tahunan, serta melaksanakan perbaikan pelaksanaaan kegiatan; dan menilai tingkat efesiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya pendidikan dalam pencapaian tujuan.
    Fungsi evaluasi penggunaan anggaran pendidikan adalah untuk mengetahui:

  1. Sebab-sebab pekerjaan tidak di lakukan menurut kriteia tertentu.
  2. Komponen sistem yang bekerja secara tepat dan di butuhkan bagi pengembangan.
  3. Alternatif kegiatan yang paling efektif dalam menyelesaikan persoalan atau penyelesaian persoalan dan pemecahan masalah.
  4. Sumber daya yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan untuk menyelesaikan kegiatan.
  5. Apakah suatu kegiatan bisa dilanjutkan atau di hentikan.

  1. Pelaporan Penggunaan Anggaran Pendidikan
    Pelaporan penggunaan anggran pendidikan merupakan bagian dari sistem pengawasan yang memuat hasil-hasil pelaksanaan rencana dan program pendidiiakn, masalah-masalah atau hambatan yang dihadapi, alternatif-alternatif yang digunakan untuk mengatasi permaslahan.
    Tujuan dari pelaporan penggunaan anggaran pendidikan adalah untuk:

  1. Menginformasikan kemajuan, perkembangan nyata atau realisasi fisik dan keuangan baik rutin maupun pembangunan dalam suatu periode tertentu.
  2. Mengindetifikasi kesenjangan antara rencana dan program kerja rutin dan pembangunan dengan realisasinya hingga kurun waktu tertentu.
  3. Mengindentifikasi masalah yang timbul dan mengupayakan alternatif pemecahannya.
  4. Memberikan informasi yang di butuhkan pimpinan dan menjadi masukan untuk menentukan kebijakan yang lebih tepat.
    Isi laporan harus dapat memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pembuatan kebijaksanaan . Oleh karena itu, materi laporan harus akurat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,dan disampaikan tepat waktu. Agar laporan yang disampaikan efektif, maka laporan tersebut harus disampaikan secara tertulis, disusun dan disajikan dalam bentuk format yang baku. Format laporan dapat dirancang sesuai dengan kebutuhan, mudah digunakan, dapat menampung data dan informasi yang penting. Laporan penggunaan anggaran pendidikan  dapat dikelompokan menjai dua yaitu: laporan pelaksanaan proyek pembangunan, dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi. Laporan pelaksanaan proyek pembangunan terdiri atas laporan bulanan dan laporan triwulan. Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi terdiri atas laporan tengah tahunan dan laporan tahunan.

  1. Laporan pelaksanaan proyek pembangunan pendidikan
    Format yang digunakan menjaring data perkembangan pelaksanaan proyek pembangunan pendidikan memiliki kode B-18.01 yang disempurnakan menjadi B-1801a. Diisi menurut tolak ukur menurut jenis pengeluaran yang ertulis dalam DIP (termasuk bagian proyek) yang terdiri atas:

  • Perkembangan realisasi sasaran /target, SPM-GU(kumulatif) SPM-LS (kumulatif), jumlah SPM, sisa dana pertolok ukur, dan pencapaian sasaran fisik dan penyerapan dana secara keseluruhan.
  • Masalah yang dihadapi yang terdiri atas rincian masalah dan instansi yang diharapkan membantu penyelesaian masalah.

  1. Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi
    Berdasarkan keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No.0363/0/1988 tanggal 20 juli 1988 (perubahan Kepmen No 0306/0/1984), kantor departemen pendidikan dan kebudayaan /dinas pendidikan kabupaten/ kota melaksanakan sebagai wewenang pengurusan sekolah menengah dilingkunganya, terutama dalam hal pelaksanaan program pendidikan. Penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dilakukan pada Rapat Kerja Daerah (rekerda) tingkat I yang diselenggarakan sekitar bulan oktober yang dihadiri oleh kakandep/kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) tingkat kecamatan, kepala SLTP dan SLTA.

  • Laporan tengah tahun
    Sistem laporan tengah tahunan mengandung prinsip pelaksanaan fungsi manajemen pengawasan dan pengendalian yang dapat memberikan petunjuk kepada pemegang keputusan apakah suatu rencana perlu ditelaah disempurnakan atau tidak. Isi lapoaran tiap tahunan meliputi:

  1. Hasil-hasil yang telah dicapai dengan memberikan data dan fakta kualitatif dan kuantitatif .
  2. Kekurangan atau ke gagalan pencapaian target dengan menjelaskan permasalahan yang dihadapi dan upaya mengatasinya.
  3. Penyimpangan yang mungkin terjadi terpaksa dilakukan berdasarkan rasionalitas yang kuat.

Laporan tengah tahunan bersifat rutin dan berkala meliputi waktu selama satu semester, mulai dari april sampai mulai september.

  • Laporan tahunan
    Laporan tahunan adalah laporan pertanggung jawaban plaksanaan rencana dan program selama setahun anggaran (bulan april tahun berjalan sampai bulan maret tahun berikutnya). Laporan tahunan mengandung wawasan tiga dimensi yaitu masa lalu, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Wawasan tersebut mencakup pengertian apa yang di hasilkan pada tahun yang lalu, bagaimana kondisi sekarang dan bagaimana prakiraan yang dapat di capai pada tahun yang akan datang. Berdasarkan wawasan tersebut, materi laporan meliputi:

  1. Pelaksanaan program selama satu tahun anggaran yang sedang berjalan baik rutin atau pembangunan.
  2. Usul rencana dan program rutin dan pembangunan untuk anggaran berikutnya.
  3. Usul kebijaksanaan pembangunan untuk dua tahun berikutnya.[4]

  1. Penggunaan Standar Keberhasilan Dalam Pengawasan Anggaran Pendidikan
    Standar adalah suatu kriteria yang ditetapkan dan digunakan untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan. Standar keberhasilan adalah suatu ukuran yang dipakai untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian tujuan. Tingkat keberhasilan pencapaian tujuan bisa minimal dan bisa maksimal. Tingkat pencapaian tujuan dikatakan efektif jika tujuan tersebut tercapai maksimal, misalnya mencapai 100%.
    Ada bermacam-macam standar yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan rencana dan program pendidikan. standar yang sering dipakai ialah performance standard (standar hasil kerja) yaitu berupa kualitas, kuantitas, waktu dan biaya. Standar ini sering sukar dispesifikasikan untuk mengukur bidang-bidang tertentu, sehingga untuk mengukur keberhasilan lainnya digunakan standar lain seperti metode, standar fungsi, standar personalia dan standar faktor fisik.
    Penggunaan berbagai standar dalam pelaksanaan rencana dan program pendidikan bertujuan agar dapat menghasilkan suatu proses kerja yang baik sehingga tujuan dapat dicapai efektif dan efisien. Hal ini sejalan dengan aktivitas pengawasan yang mengatakan bahwa penetapan standar bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan pengawasan. Seperti telah dijelaskan bahwa salah satu tujuna pengawasan adalah untuk melihat apakah antara perencanaan dengan pelaksanaannya ada kecocokan. Untuk melihat kecocokan ini harus ada standar/kriterianya.
    Fungsi pengawasan pada intinya terdiri atas tiga hal, yaitu pembinaan (supervisi), pembandingan (analisis) dan tindakan korektif. Pembinaan merupakan fungsi yang menjamin agar kegiatan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai rencana dan perintah. Biasanya hal ini dilaksanakan dengan cara mengobservasi dan melakukan wawancara. Analisis adalah aktivitas menentukan derajat kesamaan antara hasil kerja yang dicapai dengan hasil kerja yang dijadikan standar. Analisis dapat dilaksanakan berdasarkan laporan hasil kegiatan supervisi. Tujuan analisis adalah untuk mendapatkan informasi apakah terjadi deviasi antara hasil kerja yang dicapai. Jika ada penyimpangan, apa saja yang menjadi penyebabnya.
    Tindakan korektif adalah tindakan yang diperlukan jika terjadi penyimpangan antara hasil kerja yang direncanakan dengan hasil kerja yang dicapai. Jika tidak ditemukan adanya penyimpangan maka tindakan korektif tidak perlu dilakukan. Tindakan korektif merupakan usaha menyesuaikan pelaksanaan rencana program agar pulih kembali ke jalur yang diinginkan semula, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan efektif dan efisien. Tindakan korektif pada umumnya berusaha untuk menghilangkan sebab-sebab yang menimbulkan kesukaran agar pelaksanaan pekerja menjadi mudah dan berjalan lancar.[5]






BAB III

PENUTUP



  1. Kesimpulan

  1. Pengawasan penggunaan anggaran pendidikan adalah merupakan aktivitas-aktivitas melihat, memperhatikan, memonitor, memeriksa, menilai dan melaporkan penggunaan anggaran yang dialokasikan tersebut digunakan sebagaimana mestinya, dan program-program pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  2. Monitoring penggunaan anggaran pendididkan dimaksudkan sebagai segala upaya untuk mengikuti perkembanagan proses pelaksanaan kegiatan yang melibatkan penggunaan anggaran pendidikan. Kegiatan ini meliputi pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, dan penelaahan data dan informasi tetang penggunaan anggaran yang di wujudkan dalam bentuk perkembangan dan hasil pelaksanaan rencana program pendidikan agar pelaksanaan renacan dan program tersebut berjalan sesuai rencana.
  3. Standar adalah suatu kriteria yang ditetapkan dan digunakan untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan. Standar keberhasilan adalah suatu ukuran yang dipakai untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian tujuan. Tingkat keberhasilan pencapaian tujuan bisa minimal dan bisa maksimal. Tingkat pencapaian tujuan dikatakan efektif jika tujuan tersebut tercapai maksimal, misalnya mencapai 100%.

  1. Saran
    Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, kami mohon minta bantuan kritik dan sarannya demi perbaikan makalah selanjutnya.





DAFTAR PUSTAKA



Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2014.



[1] Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan (Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2014), hlm. 185.
[2] Ibid, hlm. 186-187.
[3] Ibid, hlm. 187.
[4] Ibid, hlm. 188-201.
[5] Matin, Pembiayaan Pendidikan, hlm. 218-220.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar