Selasa, 17 April 2018

PENGEMBANGAN PROFESI GURU


BAB I

PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang
    Guru sesungguhnya memiliki status yang sederajat dengan profesi lain, seperti dokter, apoteker, insinyur, hakim, jaksa dan masih banyak profesi terhormat lainnya. Profesi guru sesungguhnya sering disebut sebagai ibu dari semua profesi. Hal ini dapat dipahami dan dimengerti karena guru dapat menghasilkan profesi lainnya.
    Profesi guru pada saat ini masih merupakan sebuah profesi yang ideal bila dibandingkan dengan profesi pada bidang lain. Bila profesi lain menjalankan tugasnya selalu dilandasi kemampuan dan keahlian yang ditunjang dengan konsep dan teori yang mantap dan pasti sehingga hasilnya pun sudah mantap dan jelas, maka lain halnya dengan profesi guru. Seperti contoh, bila input (masukan) pendidikan dianalogkan sebagai pasien, maka proses pendidikan yang dilakukan belum tentu dapat menghasilkan output (keluaran) yang sesuai dengan yang diinginkan, meskipun sudah diterapkan berbagai konsep dan teori yang mantap sesuai dengan keahliannya. Berbeda dengan profesi dokter, pasien yang sakit ditangani dengan konsep dan teori yang dikuasi sehingga sembuh, kecuali memang sakit yang diderita secara teoretis belum ada obatnya.
    Guru sebagai tenaga profesional berperan dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 6 UUGD No. 14/2005).[1]



  2. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana definisi pengembangan profesi guru?
  2. Apa tujuan dan dasar pengembangan profesi guru?
  3. Apa saja prinsip-prinsip pengembangan profesi guru?
  4. Apa faktor-faktor pengembangan profesi guru?

  1. Tujuan Pembahasan

  1. Untuk mengetahui definisi pengembangan profesi guru.
  2. Untuk mengetahui tujuan dan dasar pengembangan profesi guru.
  3. Untuk mengetahui prinsip-prinsip pengembangan profesi guru.
  4. Untuk mengetahui faktor-faktor pengembangan profesi guru.




BAB II

PEMBAHASAN



  1. Definisi Pengembangan Profesi Guru
    Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989). Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan dan pelatihan secara khusus. Prosefional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
    Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan, dan sebagainya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam Usman, 2005). Profesi seorang yang mendalami hukum adalah ahli hukum, seperti jaksa, hakim dan pengacara. Profesi seseorang yang mendalami keperawatan adalah perawat. Sementara itu, seseorang yang menggeluti dunia pendidikan (mendidik dan mengajar) adalah guru, dan berbagai profesi lainnya.[2]
    Suraji (2008), menyatakan sebagai suatu profesi, disamping harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesi, guru juga harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian, sabar, ulet, tekun, teliti, tidak mudah putus asa, dan mampu memberikan contoh kepada anak didiknya. Memberikan contoh merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dalam pendidikan. Prinsip ini telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. dalam mendidik dalam mengajar masyarakat ke jalan yang benar. Hal ini dinyatakan oleh Allah SWT. melalui firman-Nya dalam Surat Al-Ahzab (33) ayat 21.
    Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS Al-Ahzab [33]: 21)

    Keteladanan sangat diperlukan karena guru tidak menghadapi benda mati, tetapi menghadapi pribadi yang sedang tumbuh dan berkembang, pribadi yang memiliki sifat, sikap, dan karakter yang beragam. Di samping memiliki sifat-sifat tersebut, guru juga harus mengetahui perkembangan kemampuan dan kepribadian anak didiknya. Guru harus dekat dengan anak didiknya, agar dapat menarik simpati mereka dan dipercaya oleh mereka sehingga dapat memberikan dorongan atau motivasi kepada mereka dengan sebaik-baiknya.[3]

Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.  Profesi biasanya berkaitan dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien secara serta berhasil guna.[4]



  1. Tujuan dan Dasar Pengembangan Profesi Guru
    Pengembangan profesional guru bertujan untuk memenuhi tiga kebutuhan, yaitu (1) kebutuhan sosial yang meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk prnyusunan kebutuhan-kebutuhan sosial; (2) kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan guna mengembangkan pribadinya secara luas; (3) kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati dan mendorong kehidupan pribadinya, sepeti halnya membantu siswa dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya (Danim, 2002)
    Selain apa yang telah dipaparkan di atas, guru profesional akan senantiasa melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Punya tujuan jelas untuk pelajaran
    Seorang guru yang baik menetepkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
  2. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
    Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen di dalam kelas.
  3. Selalu punya energi untuk siswanya
    Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuan mendengar dengan sesama.
  4. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
    Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga dapat mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.

  5. Dapat berkomunikasi dengan baik dengan orang tua
    Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email, dan sekarang twitter.
  6. Punya harapan yang tinggi pada siswanya
    Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.
  7. Pengetahuan tentang kurikulum
    Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.
  8. Pengetahuan tentang subjek yang diajarkan
    Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subjek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.
  9. Selalu memberikan yang terbaik untuk anak-anak dan proses pembelajaran
    Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira dapat memengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang, dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.




  10. Punya hubungan yang berkualitas dengan siswa
    Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.[5]


  1. Prinsip-Prinsip Pengembangan Profesi Guru
    Ada dua prinsip utama pengembangan profesi atau peningkatan kompetensi (profesi) guru, yakni prinsip umum dan khusus.

  1. Prinsip-Prinsip Umum
    Secara umum menurut Danim (2012:17-18) program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:

  1. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
  2. Satu-kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  3. Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
  4. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
  5. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengadilan mutu layanan pendidikan.[6]

  1. Prinsip-Prinsip Khusus
    Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut ini:

  1. Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
  3. Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  4. Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
  5. Aktual dan konstektual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan IPTEK.
  6. Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
  7. Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
  8. Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
  9. Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangu generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
  10. Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
  11. Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
  12. Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
  13. Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standart kompetensi.
  14. Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perekembangan ilmu pengetahuan, teknologi dimensi, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru.
  15. Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
  16. Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
  17. Efisien, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.[7]


  1. Faktor-Faktor Pengembangan Profesi Guru
    Profesionalisme guru sering dikaitkan dengan tiga faktor yang cukup penting yaitu: kompetensi guru, sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Ketiga faktor tersebut disinyalir berkaitan erat dengan kualitas pendidikan. Guru profesional yang dibuktikan dengan kompetensi yang dimilikinya akan mendorong terwujudnya proses dan produk kinerja yang dapat menunjang peningkatan kualitas pendidikan. Guru kompeten dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikasi guru berikut tunjangan profesi yang memadai ukuran Indonesia. Sekarang ini terdapat sejumlah guru yang telah tersertifikasi, akan tersertifikasi, telah memperoleh tunjangan profesi dan akan memperoleh tunjangan profesi. Fakta bahwa guru telah tersertifikasi dasar asumsi yang kuat, bahwa guru telah memiliki kompetensi. Kompetensi tersebut mencakup empat jenis, yaitu: (1) kompetensi pedagogik (2) kompetensi kepribadian (3) kompetensi sosial dan (4) kompetensi profesional.
    Menurut dasar hukum Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 8 “guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Pasal 9 menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Dan pasal 3 ayat 2 menyatakan ”pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional”.[8]













Kompetensi Guru

Text Box: 1)paham materi, struktur konsep, metode keilmuan yang menaungi, menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, 2) metode pengembangan ilmu, telaah kritis, kreatif dan inovatif terhadap bidang studi.


































Jahnson menyatakan “competency as rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition”. Menurutnya, kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Dengan demikian, suatu kompetensi ditunjukkan oleh penampilan atau unjuk kerja yang dapat dipertanggungjawabkan (rasional) dalam upaya mencapai suatu tujuan. Sebagai suatu profesi terdapat sejumlah kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru, yaitu meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.

  1. Kompetensi Pribadi
    Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Karena itu, pribadi guru dianggap sebagai model atau panutan (yang harus di gugu dan ditiru). Sebagai seorang model, guru harus mempunyai kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competition) diantaranya:

  1. Kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
  2. Kemampuan untuk menghormati dan menghargai antar umat beragama.
  3. Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan dan system nilai yang berlaku dimasyarakat.
  4. Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru, misalnya sopan santun dan tata krama.
  5. Bersifat demokratis dan terbuka terhadap pembaharuan kritik.

  1. Kompetensi Profesional
    Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh karena itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi ini. Beberapa kemampuan yang berhubungan kompetensi ini, diantaranya:

  1. Kemampuan untuk menguasi landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai, baik tujuan nasional, institusional, tujuan kurikuler dan tujuan instruksional.
  2. Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar, dan lain sebagainya.
  3. Kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkan.
  4. Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
  5. Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
  6. Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran.
  7. Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang, misalnya paham akan administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan.
  8. Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.

  1. Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
    Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi:

  1. Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional.
  2. Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.
  3. Kemampuan untuk menjalin kerja sama, baik secara individual maupun secara kelompok.

Seperti halnya uraian di atas, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 dikemukakan bahwa kompetensi guru itu mencakup kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Selanjutnya dalam rancangan keputusan pemerintah setiap kompetensi dijelaskan seperti dibawah ini:

  1. Bahwa kompetensi pedagogis merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
  2. Pemahaman terhadap peserta didik
  3. Pengembangan kurikulum atau silabus
  4. Perancangan pembelajaran
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
  6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
  7. Evaluasi hasil belajar, dan
  8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

  1. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian:

  1. Mantap
  2. Stabil
  3. Dewasa
  4. Arif dan bijaksana
  5. Berwibawa
  6. Berakhlak mulia
  7. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  8. Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
  9. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan

  1. Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:

  1. Berkomunikasi lisan, tulisan, dan isyarat
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
  5. Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berhubungan dengan penguasaan materi pembelajaran.[9]





BAB III

PENUTUP



  1. Kesimpulan

  1. profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.  Profesi biasanya berkaitan dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien secara serta berhasil guna.
  2. Pengembangan profesional guru bertujan untuk memenuhi tiga kebutuhan, yaitu (1) kebutuhan sosial yang meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk prnyusunan kebutuhan-kebutuhan sosial; (2) kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan guna mengembangkan pribadinya secara luas; (3) kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati dan mendorong kehidupan pribadinya, sepeti halnya membantu siswa dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya.
  3. Ada dua prinsip utama pengembangan profesi atau peningkatan kompetensi (profesi) guru, yakni prinsip umum dan khusus.

  1. Prinsip-Prinsip Umum
    Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:

  1. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
  2. Satu-kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  3. Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
  4. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
  5. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengadilan mutu layanan pendidikan.

  1. Prinsip-Prinsip Khusus
    Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut ini: 1) Ilmiah, 2) Relevan, 3) Sistematis, 4) Konsisten, 5) Aktual dan konstektual, 6) Fleksibel, 7) Demokratis, 8) Obyektif, 9) Komprehensif, 10) Memandirikan, 11) Profesional, 12) Bertahap, 13) Berjenjang, 14) Berkelanjutan, 15) Akuntabel, 16) Efektif, dan 17) Efisien.

  1. Profesionalisme guru sering dikaitkan dengan tiga faktor yang cukup penting yaitu: kompetensi guru, sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Ketiga faktor tersebut disinyalir berkaitan erat dengan kualitas pendidikan. Guru profesional yang dibuktikan dengan kompetensi yang dimilikinya akan mendorong terwujudnya proses dan produk kinerja yang dapat menunjang peningkatan kualitas pendidikan. Guru kompeten dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikasi guru berikut tunjangan profesi yang memadai ukuran Indonesia. Sekarang ini terdapat sejumlah guru yang telah tersertifikasi, akan tersertifikasi, telah memperoleh tunjangan profesi dan akan memperoleh tunjangan profesi. Fakta bahwa guru telah tersertifikasi dasar asumsi yang kuat, bahwa guru telah memiliki kompetensi. Kompetensi tersebut mencakup empat jenis, yaitu: (1) kompetensi pedagogik (2) kompetensi kepribadian (3) kompetensi sosial dan (4) kompetensi profesional.


  1. Saran
    Diharapkan kepada para pembaca, khususnya guru dapat meningkatkan dan mengembangkan profesinya serta bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas sehingga lebih berkualitas karena mengingat guru tersebut sekarang sudah diakui sebagai profesi dan mendapatkan tunjangan profesi, hak tersebut harus sebanding dengan kinerja selaku seorang guru.




DAFTAR RUJUKAN





Fadlulloh Arrozaq. “Makalah Pengembangan Profesi dan Karir Guru”. Berkaryalah Sebagai Jati Diri Anda. di akses dari http://fadlullohrozaq.blogspot.co.id/2015/06/makalah-pengembangan-profesi-dan-karir.html?m=1. pada tanggal 28 November 2016 pukul 20.50.

Haritsah Umami. “Profesi Guru dan Faktor Dominan Profesionalitasnya”. Profesi Guru dan Faktor Profesionalitas Guru. di akses dari http://haritsahumami.blogspot.co.id/2011/10/profesi-guru-dan-faktor-profesionalitas.html?m=1. pada tanggal 29 November 2016 pukul 13.54.

Kunandar, Guru Profesional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.

Sanjaya, Wina. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana, 2009.

Suprihatiningrum, Jamil. Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2013.













[1] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional (Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2013), hlm. 70.
[2] Kunandar, Guru Profesional (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 45-46.
[3] Suprihatiningrum, Guru Profesional, hlm. 70-71.
[4] Kunandar, Guru Profesional, hlm. 46.
[5] Suprihatiningrum, Guru Profesional, hlm. 76-78.
[6] Fadlulloh Arrozaq, “Makalah Pengembangan Profesi dan Karir Guru”, Berkaryalah Sebagai Jati Diri Anda, di akses dari http://fadlullohrozaq.blogspot.co.id/2015/06/makalah-pengembangan-profesi-dan-karir.html?m=1, pada tanggal 28 November 2016 pukul 20.50.
[7] Ibid.
[8] Haritsah Umami, “Profesi Guru dan Faktor Dominan Profesionalitasnya”, Profesi Guru dan Faktor Profesionalitas Guru, di akses dari http://haritsahumami.blogspot.co.id/2011/10/profesi-guru-dan-faktor-profesionalitas.html?m=1, pada tanggal 29 November 2016 pukul 13.54.
[9] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 19-20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar